Terkait Larangan Sepeda Motor, Ahok Digugat ke Mahkamah Agung


KoranQta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku santai kebijakannya melarang perlintasan motor di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, Pemprov DKI maupun dirinya sudah terbiasa digugat dan banyak pula urusan hukum ini yang tidak berujung atau tidak ada keberlanjutannya.
“Gugat aja enggak apa-apa. Kami sudah biasa digugat, ditunggu saja gugatannya, kami pasrah saja,” kata Ahok, di Balaikota, Selasa (20/1/2015).
Kendati demikian, Basuki tidak merespons lebih lanjut perihal wacana ini. Ia langsung terburu-buru menuju Gedung DPRD DKI untuk menyampaikan pandangan Gubernur terkait RAPBD DKI 2015.
Sebelumnya diinformasikan, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengajukan permohonan pengujian uji materi (judicial review) ke MA atas Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor, yang dikeluarkan oleh Gubernur Basuki, Desember 2014 lalu.
Permohonan uji materi itu akan didaftarkan tim advokasi ITW yang terdiri dari Ronny Talapessy, Rory Sagala, Bernard Pasaribu, Mahatma Bona, Samuel Manalu, Ronny Barita, Pantas Manalu, dan Andreas Jonson Doloksaribu, ke MA pada Selasa hari ini.
“Setelah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak dan kajian yang mendalam, kami menilai, Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Ketua Bidang Advokasi ITW Ronny Talapessy.
Selain itu, kata Ronny, pergub tersebut juga bertentangan dengan Perda DKI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi. Terlebih lagi, pembuatan Pergub Nomor 195 tahun 2014 itu sangat tidak memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sumber: Kompas